Selasa, 14 Maret 2017

Berapa sih nilai dan ipk standar yang berlaku di Univ.Trisakti ?

 SKS,NILAI,KELULUSAN
Sistem pendidikan yang diacu oleh seluruh Program Studi di lingkup Universitas Trisakti adalah Sistem Kredit Semester (SKS), yang dapat didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, pengalaman belajar mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program.
Semester merupakan penggal waktu yang berkelanjutan dimana mahasiswa belajar dengan sejumlah beban sks yang telah direncanakan pada awal semester. Dalam setiap semester diatur jadwal pelaksanaan kegiatan akademik selama 16 sampai dengan 19 minggu kuliah. Selain pelaksanaan perkuliahan atau praktikum, dalam masa ini dilakukan kegiatan pendukung akademik lainnya dan juga kegiatan penilaian atau evaluasi.
SATUAN KREDIT SEMESTER (sks)
Satuan kredit semester selanjutnya disingkat sks, adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester, baik melalui kegiatan perkuliahan terjadwal, praktikum, kerja lapangan ataupun kerja mandiri.
BEBAN STUDI
Untuk dapat mencapai gelar kesarjanaan, setiap mahasiswa harus dapat menyelesaikan sejumlah beban yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi. Beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah jumlah sks yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam semester yang bersangkutan.
  • Pada semester pertama, mahasiswa wajib mengambil seluruh beban studi yang tersaji sebagai paket yang telah ditetapkan.
  • Besar beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada tiap semester berikutnya tergantung pada prestasi mahasiswa yang bersangkutan yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang telah diperoleh pada semester sebelumnya.
INDEKS PRESTASI
Indeks Prestasi (IP) adalah nilai prestasi rata-rata mahasiswa pada akhir semester yang menggambarkan mutu hasil proses belajar mengajar. Indeks Prestasi dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka di belakang koma, yang dihitung dengan menggunakan formula: IP =Σ(K x N) / ΣFK dengan K dan N masing-masing adalah bobot sks clan nilai dari setiap mata kuliah yang telah diselesaikan oleh mahasiswa.
PEDOMAN PENGAMBILAN BEBAN STUDI (sks)
Jumlah beban studi yang dapat diambil setiap semester ditentukan oleh perolehan Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya, seperti tercantum dalam tabel 3.
Perolehan IPS dan Jumlah Beban Studi

Perolehan IPS Maks Beban Studi (sks)
> 3,00 24
2,50-2,99 22
2,00-2,49 20
1,50-1,99 18
1,00- 1,50 16
< 1,00 14


TATA NILAI

Tata cara penilaian diatur dengan menggunakan Hubungan antara Nilai dalam Huruf, Bobot dan Angka


HURUF BOBOT ANGKA
A 4.00 80≤ n ≤100
A 3.75 77≤ n ≤80
B+ 3.50 74≤ n ≤77
B 3.00 68≤ n ≤74
B 2.75 65≤ n ≤68
C+ 2,50 62 ≤ n ≤ 65
C 2.00 56 ≤ n ≤ 62
D 1.00 45 ≤ n ≤ 56
E 0 n < 45

PROGRAM SEMESTER PENDEK (psp)
Program Semester Pendek adalah program yang diselenggarakan pada rentang waktu di antara 2 (dua) semester reguler, yang ekivalen dengan program semester reguler, guna memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengisi waktu libur dan untuk mempercepat masa studinya.
PUTUS STUDI
Putus studi diberlakukan bagi mahasiswa :
  • Yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi akhir semester ketiga sampai dengan semester kedua belas.
  • Selama 3 (tiga) semester berturut-turut tidak melakukan pendaftaran ulang clan atau tidak mengisi KRS tanpa cuti akademik.
  • Selama dua tahun pertama, tiga kali memperoleh IP semester < 1,50.
  • Pada tahun ketiga clan keempat, tiga kali berturut-turut memperoleh IP semester < 1,50.
EVALUASI KELAYAKAN STUDI
Agar proses belajar berjalan lancar dilakukan evaluasi kelayakan studi mahasiswa secara bertahap. Tahapan Evaluasi adalah sebagai berikut :
  • Evaluasi Semester Pertama
    Pada akhir semester pertama, bila mahasiswa tidak memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2.00, akan diberi 'peringatan tertulis'.
  • Evaluasi Semester Kedua
    Pada akhir semester kedua, mahasiswa minimal wajib memperoleh 20 sks dengan IPK minimal 2.00. Apabila tidak mencapai ketentuan tersebut, mahasiswa akan diberi 'peringatan tertulis', yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan disarankan untuk mengundurkan diri atau pindah program studi/ Program Studi.
  • Evaluasi Semester Ketiga s/d Semester Kedua Belas
    Pada setiap akhir semester, mulai semester ketiga sampai dengan semester kedua belas, mahasiswa wajib memperolefo minimal n x 10 sks dengan IPK minimal 2.00 (n adalah semeste yang telah dijalani). Apabila tidak tercapai, maka mahasiswa yang bersangkuta diminta mengundurkan diri atau pindah program studi Program Studi atau dinyatakan putus studi (DO).
  • Evaluasi Akhir
    Setelah mengikuti studi pada Program Studi, mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh beban yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif 2.00, ( Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri atau dinyatan putus studi (DO).
SYARAT KELULUSAN
Ketentuan mengenai syarat kelulusan adalah sebagai berikut:
  • Telah menyerahkan buku Tugas Akhir/Skripsi yang telah disetujui oleh pembimbing dengan nilai minimal C.
  • IPK > 2,00.
  • Tidak ada nilai E.
  • Nilai matakuliah Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila minimal C.
  • Nilai Mata Kuliah tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas minimal C.
PREDIKAT KELULUSAN
Ketentuan mengenai predikat kelulusan adalah sebagai berikut :
  • Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: Memuaskan, Sangat Memuaskan clan Dengan Pujian atau Cum Laude yang dinyatakan pada transkrip akademik.
  • Indeks prestasi kumulatif (dalam dua digit) sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program Sarjana:
    1). IPK 2.00 - 2.75 : Memuaskan/Good
    2). IPK 2.76 - 3.50 : Sangat Memuaskan/Very Good
    3). IPK 3.51 - 4.00 : Dengan pujian/Cum Laude
    Predikat kelulusan dengan pujian atau Cum Laude ditentukan dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu tidak lebih dari 10 (sepuluh) semester. Apabila masa studi lebih dari 10 (sepuluh) semester, maka predikat kelulusan menjadi sangat memuaskan
#JKTKERAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar