SKS,NILAI,KELULUSAN
Sistem pendidikan yang diacu oleh seluruh Program
Studi di lingkup Universitas Trisakti adalah Sistem Kredit Semester
(SKS), yang dapat didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan
pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, pengalaman belajar mahasiswa, beban
kerja dosen dan beban penyelenggaraan program.
Semester merupakan penggal waktu yang berkelanjutan
dimana mahasiswa belajar dengan sejumlah beban sks yang telah
direncanakan pada awal semester. Dalam setiap semester diatur jadwal
pelaksanaan kegiatan akademik selama 16 sampai dengan 19 minggu kuliah.
Selain pelaksanaan perkuliahan atau praktikum, dalam masa ini dilakukan
kegiatan pendukung akademik lainnya dan juga kegiatan penilaian atau
evaluasi.
SATUAN KREDIT SEMESTER (sks)
Satuan kredit semester selanjutnya disingkat sks,
adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh
selama satu semester, baik melalui kegiatan perkuliahan terjadwal,
praktikum, kerja lapangan ataupun kerja mandiri.
BEBAN STUDI
Untuk dapat mencapai gelar kesarjanaan, setiap
mahasiswa harus dapat menyelesaikan sejumlah beban yang telah ditetapkan
oleh masing-masing program studi. Beban studi mahasiswa dalam satu
semester adalah jumlah sks yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam
semester yang bersangkutan.
- Pada semester pertama, mahasiswa wajib mengambil seluruh beban studi yang tersaji sebagai paket yang telah ditetapkan.
- Besar beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada tiap semester berikutnya tergantung pada prestasi mahasiswa yang bersangkutan yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang telah diperoleh pada semester sebelumnya.
Indeks Prestasi (IP) adalah nilai prestasi
rata-rata mahasiswa pada akhir semester yang menggambarkan mutu hasil
proses belajar mengajar. Indeks Prestasi dinyatakan dalam bilangan
dengan dua angka di belakang koma, yang dihitung dengan menggunakan
formula: IP =Σ(K x N) / ΣFK dengan K dan N masing-masing adalah bobot
sks clan nilai dari setiap mata kuliah yang telah diselesaikan oleh
mahasiswa.
PEDOMAN PENGAMBILAN BEBAN STUDI (sks)Jumlah beban studi yang dapat diambil setiap semester ditentukan oleh perolehan Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya, seperti tercantum dalam tabel 3.
Perolehan IPS dan Jumlah Beban Studi
Perolehan IPS | Maks Beban Studi (sks) |
> 3,00 | 24 |
2,50-2,99 | 22 |
2,00-2,49 | 20 |
1,50-1,99 | 18 |
1,00- 1,50 | 16 |
< 1,00 | 14 |
TATA NILAI
Tata cara penilaian diatur dengan menggunakan
Hubungan antara Nilai dalam Huruf, Bobot dan AngkaHURUF | BOBOT | ANGKA |
A | 4.00 | 80≤ n ≤100 |
A | 3.75 | 77≤ n ≤80 |
B+ | 3.50 | 74≤ n ≤77 |
B | 3.00 | 68≤ n ≤74 |
B | 2.75 | 65≤ n ≤68 |
C+ | 2,50 | 62 ≤ n ≤ 65 |
C | 2.00 | 56 ≤ n ≤ 62 |
D | 1.00 | 45 ≤ n ≤ 56 |
E | 0 | n < 45 |
PROGRAM SEMESTER PENDEK (psp)
Program Semester Pendek adalah program yang
diselenggarakan pada rentang waktu di antara 2 (dua) semester reguler,
yang ekivalen dengan program semester reguler, guna memberikan
kesempatan kepada mahasiswa mengisi waktu libur dan untuk mempercepat
masa studinya.
PUTUS STUDIPutus studi diberlakukan bagi mahasiswa :
- Yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi akhir semester ketiga sampai dengan semester kedua belas.
- Selama 3 (tiga) semester berturut-turut tidak melakukan pendaftaran ulang clan atau tidak mengisi KRS tanpa cuti akademik.
- Selama dua tahun pertama, tiga kali memperoleh IP semester < 1,50.
- Pada tahun ketiga clan keempat, tiga kali berturut-turut memperoleh IP semester < 1,50.
Agar proses belajar berjalan lancar dilakukan evaluasi kelayakan studi mahasiswa secara bertahap. Tahapan Evaluasi adalah sebagai berikut :
- Evaluasi Semester Pertama
Pada akhir semester pertama, bila mahasiswa tidak memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2.00, akan diberi 'peringatan tertulis'. - Evaluasi Semester Kedua
Pada akhir semester kedua, mahasiswa minimal wajib memperoleh 20 sks dengan IPK minimal 2.00. Apabila tidak mencapai ketentuan tersebut, mahasiswa akan diberi 'peringatan tertulis', yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan disarankan untuk mengundurkan diri atau pindah program studi/ Program Studi. - Evaluasi Semester Ketiga s/d Semester Kedua Belas
Pada setiap akhir semester, mulai semester ketiga sampai dengan semester kedua belas, mahasiswa wajib memperolefo minimal n x 10 sks dengan IPK minimal 2.00 (n adalah semeste yang telah dijalani). Apabila tidak tercapai, maka mahasiswa yang bersangkuta diminta mengundurkan diri atau pindah program studi Program Studi atau dinyatakan putus studi (DO). - Evaluasi Akhir
Setelah mengikuti studi pada Program Studi, mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh beban yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif 2.00, ( Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri atau dinyatan putus studi (DO).
Ketentuan mengenai syarat kelulusan adalah sebagai berikut:
- Telah menyerahkan buku Tugas Akhir/Skripsi yang telah disetujui oleh pembimbing dengan nilai minimal C.
- IPK > 2,00.
- Tidak ada nilai E.
- Nilai matakuliah Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila minimal C.
- Nilai Mata Kuliah tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas minimal C.
Ketentuan mengenai predikat kelulusan adalah sebagai berikut :
- Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: Memuaskan, Sangat Memuaskan clan Dengan Pujian atau Cum Laude yang dinyatakan pada transkrip akademik.
- Indeks prestasi kumulatif (dalam dua digit) sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program Sarjana:
1). IPK 2.00 - 2.75 : Memuaskan/Good
2). IPK 2.76 - 3.50 : Sangat Memuaskan/Very Good
3). IPK 3.51 - 4.00 : Dengan pujian/Cum Laude
Predikat kelulusan dengan pujian atau Cum Laude ditentukan dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu tidak lebih dari 10 (sepuluh) semester. Apabila masa studi lebih dari 10 (sepuluh) semester, maka predikat kelulusan menjadi sangat memuaskan